BELA NEGARA
DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.Makna Bela
Negara
Berdasarkan pasal uud 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara negara Republik Indonesia. Bela
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik Indonesia
terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Bela negara merupakan
sebuah konsep yang disusun oleh perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang. Konsep bela negara dapat diartikan secara fiksi dan
nonfiksi, secara fiksi dengan mengankat senjata upaya untuk mempertahankan negara
dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme. Dalam pengertian lain, bela negara
adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi
lainnya.Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras.
1. Unsur Bela Negara
a)
Kesadaran
berbangsa dan bernegara
negaranya. Bentuk sikap
kesadaran berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut.
1) Memahami
bahwa Indonesia memiliki beragam suku,agama, budaya, dan lain-lain
2) Melaksanakan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3) Mengenal
keragaman individu dilingkungan .
4) Berpartisipasi
menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
b)
Yakin akan
pancasila sebagai ideologi negara.
Pancasila adalah dasar negara yang dibuat berdasarkan kondisi dan
cita-cita bangsa Indonesia. Sikap yang mencerminkan sikap yakin akan pancasila
adalah sebagai berikut.
1) Yakin bahwa
dengan mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, persatuan dan
kesatuan akan tetap terjaga.
2) Setiap
perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diselesaikan
dengan musyawarah untuk mufakat.
3) Percaya
bahwa pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman
baik dari dalam negeri maupun luar negri.
c)
Cinta tanah
air
Rasa cinta tanah air pada Indonesia, harus diwujudkan dalam setiap
hal,termasuk dalam kehidupan sehari-hari.
1) Menjaga nama
baik bangsa dan negara Indonesia.
2) Menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
3) Memiliki
rasa bangsa sebagai bangsa Indonesia.
4) Mencintai
dan menggunakan produk Indonesia.
d)
Rela
berkorban untuk bangsa dan negara
1) Bersedia
mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa Indonesia.
2) Siap membela
bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
3) Memiliki
kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
4) Memiliki
jiwa patriotisme tarhadap bangsa dan negaranya.
5) Mendahulukan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
e)
Memiliki
kemauan hingga kemampuan dalam bela negara
1) Secara
fisik: memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung
bela negara.
2) Secara
psikis: memiliki sifat dan sikap disiplin, ulet, tahan uji, pantang menyerah
untuk mencapai tujuan nasional.
0 comments:
Post a Comment